Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar, Seorang Warga Kabupaten Pasaman Diamankan Polisi

    Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar, Seorang Warga Kabupaten Pasaman Diamankan Polisi

    PASAMAN, -   Polres Pasaman melalui Polsek Panti amankan seorang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, Jumat 10 Juni 2022 sore sekira pukul 15.45 WIB dengan menggunakan mobil pickup Isuzu Straga.

    Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan pelaku tersebut berinisial D (43 tahun), warga Kampung Tuo Jorong Kuamang, Kenagarian Panti Timur, Kec. Panti Kabupaten Pasaman.

    "Ia ditangkap di SPBU Panti yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Tonang Baru Jorong. Murni Kenagarian Panti Kecamatan Panti dan saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa dua buah drum besi yang berisikan BBM jenis solar, dua buah jerigen plastik warna putih yang berisikan BBM jenis solar, " katanya, Senin 13 Juni 2022.

    Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya kendaraan yang telah dimodifikasi sering melakukan pembelian BBM di SPBU Panti.

    "Dari informasi tersebut, personil Polsek Panti kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya kendaraan merk Isuzu Straga jenis warna putih dengan Nopol BA 8151 DD yang mencurigakan pada saat sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut, " ujarnya.

    Kemudian dijelaskannya pada saat dilakukan pengecekan oleh petugas, si pemilik kendaraan berusaha menutupi tangki yang telah dimodifikasi sehingga petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.

    "Dalam pemeriksaan menyeluruh petugas menemukan adanya dua lubang pengisian pada kendaraan tersebut dan petugas menggiring kendaraan menuju Mapolsek Panti untuk diperiksa dan memintai keterangan dari sipemilik kendaraan, " ujarnya.

    Dari keterangan pelaku, mobil yang dimodifikasi itu bertujuan untuk dapat membeli BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah banyak, dan setelah melakukan pengisian kemudian pelaku memindahkan solar tersebut dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke dalam drum di rumahnya.

    "Pengakuan pelaku, dalam satu hari kegiatan tersebut berlangsung sebanyak tiga kali secara bolak balik melakukan pengisian ke SPBU Panti, " jelasnya.

    Untuk selanjutnya, pelaku D beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panti guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut., (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Sandang Ketua PKPS Pasaman, Azwardi Siap...

    Artikel Berikutnya

    Jembatan Ambruk Dihantam Banjir, Anggota...

    Berita terkait