Rokok Ilegal Marak Beredar Di Pasaman, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

    Rokok Ilegal Marak Beredar Di Pasaman, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

    Pasaman, - Keberadaan rokok ilegal/tanpa cukai bebas beredar dan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Pasaman, bahkan mudah didapatkan di warung - warung. Maraknya, peredaran rokok tanpa pita cukai itu dinilai ada pembiaran dari pihak yang berkompeten/penegak hukum.

    Seorang pemilik warung yang enggan dituliskan namanya kepada jurnalis Indonesiasatu.co.id, Senin (30/05/2022), di Lubuksikaping mengaku, rokok tanpa pita cukai itu, bermerk Luffman dan H Mind sudah lama beredar di Pasaman. Karena harganya murah, sehingga tergolong laku dijual. Memang masih ada merk lain, tetapi tidak selaris Luffman dan H Mind.

    "Rokok itu sangat laku. Harganya Rp 10 ribu per bungkus dan jika membeli satu pack seharga Rp 70 ribu - Rp 80 ribu, sedangkan H Mind seharga 11 ribu per bungkus, sehingga banyak peminatnya, " ungkapnya.

    Katanya, rokok ilegal itu tidak hanya diperjualbelikan di Lubuksikaping, tetapi sudah hampir semua kecamatan di kabupaten Pasaman. Ia juga mengaku mengetahui rokok Luffman dan H Mind itu ilegal. Namun, karena banyak yang mencari dan pasokan lancar, sehingga diperjualbelikan.

    Sementara itu, pemilik kios lainnya mengaku kecewa bebasnya diperjualbelikan rokok ilegal tersebut, karena berpengaruh dengan penjualan rokok resmi. Harusnya, peredaran rokok itu harus dihentikan dan bila perlu Bea Cukai turun ke Kabupaten Pasaman, untuk melakukan sidak/razia.

    "Kita sangat berharap, peredaran rokok itu segera ditertibkan. Selain merugikan pedagang rokok bercukai, juga merugikan negara/pemerintah daerah, " ucapnya.

    Sementara Ketua DPD Sumbar LSM Forum Peduli Bangsa Indonesia (FOPBINDO), Ahmad Husein mengharapkan kepada pemerintah daerah dengan unsur Forkopimda Pasaman dan bekerjasama dengan bea cukai untuk memberantas peredaran rokok Ilegal tanpa cukai fi daerah ini.

    "Kita minta pemerintah dan Forkopimda menggempur keberadaan rokok tanpa cukai. Karena sudah melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007. Dan pelaku bisa dijerat dengan pidana 1 sampai 5 tahun penjara, " tegasnya.

    Ahmad Husein mengatakan, berdasarkan data yang dirangkum LSM Fopbindo bahwa, pada tahun 2019 hingga 2020 lalu bahwa, transfer pemerintah pusat dalam bagi hasil cukai tembakau mengalami penurunan. Dimana pada tahun 2019, pendapatan pajak bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp.209.985.000. Kemudian pada tahun 2020, mengalami penurunan Rp72.573.000.

    Katanya, akibat peredaran rokok Ilegal itu, Kabupaten Pasaman mengalami penurunan pendapatan transfer pusat dari bagi hasil cukai tembakau tersebut.

    Untuk itu, Ketua FOPBINDO Sumbar itu kembali meminta Pemerintah Daerah beserta jajarannya untuk memberantas peredaran rokok Ilegal tanpa cukai tersebut.

    PASAMAN SUMBAR
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Asal Lantik, Pengurus Porbbi Sumbar Sayangkan...

    Artikel Berikutnya

    Jembatan Ambruk Dihantam Banjir, Anggota...

    Berita terkait