Rapat Paripurna Ke-12, Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pasaman

    Rapat Paripurna Ke-12, Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pasaman

    Pasaman, - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasaman secara resmi melantik Hamdan, melalui rapat Paripurna ke 12, Pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Pasaman Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.

    Hamdan dilantik sebagai PAW anggota DPRD Pasaman menggantikan Almarhum Sodikin, dari Partai Golkar dapil II Pasaman, dimana pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pasaman Bustomi.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut di saksikan langsung oleh Bupati Pasaman H. Benny Utama, Wakil Bupati Sabar.AS, Forkopimda, Anggota DPRD Pasaman, Kepala OPD, Camat se Pasaman, Wali Nagari, Tokoh Masyarakat, dan awak media.

    Sementara itu wakil ketua DPRD Pasaman Yasri saat membacakan surat keputusan Gubernur nomor, 171-417-2023 menyebutkan tentang peresmian pemberhentian dengan hormat Sodikin dari kedudukan sebagai anggota DPRD Pasaman periode 2019-2024 yang berlaku semenjak yang bersangkutan meninggal dunia.

    Dalam hal ini DPRD Kabupaten Pasaman telah melaksanakan rapat usulan pencalonan PAW pada tanggal 16 April 2023 dan selanjutnya diteruskan kepada kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan tanggal surat nomor 170/130/DPRD-PAS/2023, jelasnya. 

    Disamping itu, pengangkatan Hamdan sebagai PAW sudah sesuai dengan seleksi dan verifikasi KPU Pasaman dengan nomor surat 199/PY.03.1.SD /1308/2023, selain itu, juga telah dilakukan pengusulan dan pemberhentian anggota DPRD Pasaman melalui surat nomor 170/132/DPRD - PAS /V/2023, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Pasaman, terang Yasri.

    Yasri mewakili ketua DPRD Bustomi dalam kesempatan tersebut berharap, dengan telah disumpah selaku Anggota DPRD Pasaman kiranya dapat menjalankan tugas dan fungsinya selaku anggota dewan dengan baik dengan penuh rasa tanggung jawab, tutupnya.

    Bupati Pasaman Benny Utama dalam sambutanya menyebutkan, pengucapan sumpah saudara Hamdan bisa dikatakan merupakan masa pengabdian lanjutan dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

    Terkait saudara Hamdan yang juga diamanahkan sebagai anggota DPRD Pasaman masa jabatan 2009-2014, Bupati berharap kiranya dapat kembali bekerjasama dan saling mengisi untuk mengantarkan aspirasi serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    "Pemerintah daerah dan DPRD adalah mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, dalam hal ini kontrol dari DPRD juga sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, " tutup Benny Utama.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Wabup Sabar AS Lantik Pengurus PMI Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pasaman Rapat Paripurna LKPJ Bupati...

    Berita terkait