Penuhi Amanat UU Publik, Kominfo Pasaman Bintek Admin Pengelola Website Puskesmas dan SKPD

    Penuhi Amanat UU Publik, Kominfo Pasaman Bintek Admin Pengelola Website Puskesmas dan SKPD

    Pasaman, - Dalam rangka peningkatan SDM, Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi admin pengelola website Puskesmas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Aula Lt.3 Kantor Bupati Kabupaten Pasaman, Rabu (15/03/2023).

    Agenda bimtek ini dibuka secara resmi oleh Drs. Mara Ondak selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pasaman.

    Budhi Hermawan, SH Plt. selaku Kepada Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman menyampaikan, bahwa bimtek ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman memberikan pembekalan kepada admin operator pengelola website OPD dan Puskesmas se-Kabupaten Pasaman.

    "Sesuai dengan Amanat undang-undang informasi publik tersebut, hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, kecuali pasal 17 tentang informasi publik yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008. Informasi publik tersebut harus di upload pada website OPD, Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintahan Nagari, " ujar Budhi Hermawan.

    Ia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pasal 14 menjelaskan bahwa, setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik tentang program atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik.

    Terkait dengan PPID Nagari, Budhi Hermawan menuturkan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa/Nagari, dimana sekarang Pemerintahan Nagari adalah PPID, Sekretaris Nagari selaku PPID pelaksana, dan Wali Nagari selaku atasan PPID Nagari. Secara vertikal PPID Nagari tidak terkait dengan PPID pada Dinas Kominfo, namun PPID Dinas Kominfo tetap akan melakukan peningkatan SDM dan kapasitas kelembagaan PPID Nagari.

    Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Nagari, maka sesuai pasal 2, Pemerintah Nagari wajib mengupload pada website Nagari, informasi publik, antara lain : Profil badan publik Nagari, Matriks program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi nama program, kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab, sumber dana, dan besaran anggaran.

    Terakhir, Budhi Hermawan menjelaskan, bahwa akan dilakukan harmonisasi Peraturan Bupati Pasaman nomor 11 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pasaman, yang tetap mengacu pada Undang Undang nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021.

    Dalam minggu ini, jelas Budhi, akan menerbitkan Keputusan Bupati Pasaman tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pasaman, pada bulan November 2023 juga akan melaksanakan Bimtek bagi PPID pelaksana dan PPID nagari dalam rangka peningkatan SDM dan Kapasitas Kelembagaan PPID pelaksana dan PPID Nagari. 

    "Diharapkan apa yang diamanatkan dalam misi ke 6 Pemerintah Kabupaten Pasaman 2021-2026 “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih” serta “Pasaman Berkinerja Baik dan Bersih” dan diharapkan Kabupaten Pasaman bisa masuk nominasi kompetisi Kabupaten transparansi tingkat provinsi Sumatera Barat, " pungkas Budhi Hermawan.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Awak Media Tidak Diikutsertakan dalam TSR,...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Pasaman Kunjungi Pasar Inpres Kumpulan

    Berita terkait